Selasa, 22 Januari 2008

Bagian pertama , Pandamngan- pandangan fikih Ibnu Taemiyah

IBNU TAIMIYAH

1بسم الله الرحمن الرحيم

Bagian pertama , Pandamngan- pandangan fikih Ibnu Taemiyah

Yang berbeda dengan pandangan Jumhur Ulama

(Perbedaan dalam arti luas)

Diantara contohnya adalah

1 Menurut ibnu Taimiyah, orang meninggalkan shalat dengan sengaja, lalu ia bertaubat, maka ia tidak wajib meng-qadha, shalat yang pernah ditinggalkan nya.

2 Menurut ibnu Taimiyah, bagi orang yang berpuasa dan ia baru mengetahui

penyebab wajibnya puasa dengan terlambat-seperti ia baru melihat bulan di

siang harinya-maka apabila ia berpuasa, puasanya dianggap telah sempurna, dan ia tidak diharuskan meng-qadha, meskipun sebelumnya ia telah makan.

3. Menurut Ibnu Taimiah,bagai perempuan yang sedang haid /menstruasi boleh

melakukan thawaf ketika keadaan menuntunnya untuk itu, dan ia tidak

diharuskan membayar fidyah (denda)

4 Menurut Ibnu Taimiyah,talak bid’ah-talak yang dilakukan ketika si istri dalam keadaan mentruasi/haid-atau takak yang dilakukan ketika si istri dalam keadaan suci tetapi telah digauli dan kehamilannya belum diketahui-maka talak semacam ini di anggap tidak sah atau tidak terjadi.

5 Menurut Ibnu Taimiyah,hukum mentalak tiga kali dalam satu masa suci adalah haram.dan ketiga talak itu hanya dianggap satu kali talak saja.

6 Menurut Ibnu Taimiyah.siapa saja yang menyertai syarat dalam talak dan ia tidak bermaksud dengan syarat itu kecuali sebagai ancaman dan larangan,maka ia harus membayar kafarat(denda)bagi yang melanggar sumpah (sarat)itu.

7 Menurut Ibnu Taimiyah,khulutidak mengurangi jumlah talak, meskipun khulu’ itu diucapkan dengan menggunakan redaksi talak.

8 Tidak ada kewajiban bagi istri yang ditalak tiga kecuali istibra’(penetuan apakah dirinya hamil atau tidak), bukan iddah (fase menunggu)selama tiga kali masa haid/menstruasi.

9 Iddah istri yang meng-khulu’suaminya adalah satu kali masa haid/menstruasi.

10 Menyusui orang dewasa dapat berlaku baginya keharaman nikah dengan orang yang sepersusuan.

11 Boleh menjual benda cair yang di peras, dengan benda aslinya(yang belum di peras).seperti ; minyak zaitun dengan buah zaitun.

12 Boleh menyewakan hewan untuk di peras susunya dan menyewakan pohon untuk di panen buahnya.

13. Boleh berkurban denga hewan yang lebih kecil dari anak domba, sebagai mana halnya orang menyembelih hewan kurban sebelum peleksanaan shalat Idhul Adha, karena tidak mengetahui hukumnya.

Bagian kedua

Pandangan-pandangan Fikih Ibnu

Taimiyah yang Berbeda dengan Pendat

Ulama Empat Madzhab(perbedaan-dalam Arti Sempit)

Di antara contohnya ialah:

  1. Menurut Ibnu taimiyah,tidak ada ukuran yang pasti mengenai masa minimal dan maksimal haid/menstruasi.Tapi yang berlaku adalah sesuai kebiasaan yang berlaku bagi perempuan yang bersangkutan, meskipun masa haidnya kurang dari satu hari atau lebih dari lima belashari.
  2. Menurut Ibnu taimiyah,tidak ada batasan minimal dan maksimal umur wanita mengalami haidh, dan batasan minimal masa suci di antara dua masa menstruasi
  3. Boleh men-qashar shalat di setiap safar/perjalanan,baik perjalanan itu dekat maupun jauh.
  4. Bolehnya menjamak shalat terbatas bagi orang yang mengadakan perjalan jauh.Namun boleh bagi setiap orang yang memiliki alasan syar’i, seperti hujan lebat dan sakit.
  5. Sujud tilawah tidak disyaratkan harus wudhu.
  6. Apabila BaniHasim dilarang menerima seperlima dari harta hasilrampasan perang, maka mereka boleh menerima hasil pungutan zakat .
  7. Boleh menarik zakat dari orang orang kaya Bani Hasyim.
  8. Menurut Ibnu taimiyah,orang yang ragu,apakah fajar telah terbit atau belum,lalu ia yakin bahwa ketika itu masih malam hari(belum terbit fajar),maka ia boleh makan dan minum sampai ia mengetahui secara pasti bahwa fajar telah terbit. seandainya ia mengetahui sesudah itu,bahwa ternyata ia telah makan sesudah fajar terbit, maka ia tidak di haruskan meng-qadha puasany.
  9. Tidak ada shalat khusus bagi orang yang sedang ihram.
  10. Orang yang berihram boleh memakai sorban apabila ia membutuhkannya.
  11. Orang yang berbekam (berobat) di kepalanya dan ia sedang memakai ihram, maka ia boleh mencukur sebagaian dari rambutnya,jika di butuhkan.
  12. Boleh menggauli budak permpuan yang menyembah berhala.

13. Seorang suami harus menggauli istrinya sesuai kadar kemampuannya, artinya yang tidak mengganggu kondisi fisiknya dan melaikan dari sumber kehi dupannya.

14. Seorang lelaki yang meminta menasabhkan anaknya dari hasil hubungan zina dan anak itu bukan dari hasil hubungan suami istri,maka anak itu boleh dinisbatkan dirinya.

15. Apabila mebeli seorang sayaha permpuan yang masih perawan meskipun ia dewasa,maka tidak ada istibra’(penentuan apakah ia hamil atau tidak)baginya, sebab jika ia masih berstatus perawan tentu tidak ada sperma yang membuahi di dalam rahimnya.

16. Boleh menjual seluruh tanaman yang ada di kebun jika ia beranggapanbahwa seluruh isi kebun itu baik,sebagaimana ia boleh menjual keseluruhan semua jenis tanaman yang ada di dalam kebun tersebut jika sebagian jenisnya kelihatan baik.

17. Semua ganti rugi harta benda yang rusak mencakup semua jenis harta benda,dan harus di pertimbangkan masalah harganya meskipun harta itu berupa hewan.

  1. Hukum qishash juga berlaku pada penamparan,pemukulan,dan ejekan/celaan.

Bagian ketiga

Pandangan-pandangan Fikih Ibnu Taimiyah yang Sama dengan

Satu Pendapat Ulama Empat Madzhab dan Berbeda dengan

Ulama Tiga Madzhab Lain(Pandangan yang Berbeda dengan

Jamhur Ulama dalam Arti Sempit)

Di antara contohnya ialah:

  1. Menurut Ibnu Taimiyah, hukum memisahkan antara praktik haji dan umrah bagi yang berhaji qiran dan ifrad adalah sunnah.
  2. Menurut Ibnu Taimiyah, yang benar dari tata cara pergaulan antar suami istri ialah, si istri harus melanyani suaminya dengan baik (ma’ruf).
  3. Wajib bagi istri yang men-dhihar suaminya (bersumpah tidak akan berhu bungan dengan suminnya karena menganggap suaminya seperti ayahnya) untuk membayar kafarat (denda bagi yang melanggar sumpah ).
  4. Boleh mengganti benda wakaf jika ada kepentingan dan kemaslahatannya.
  5. Apabila jaminan utang (gadaian) berupa hewan, maka boleh bagi orang yang diditipi gadaian (murtahin) untuk memanfaatkan hewan tersebut sebagai tunggangan atau memeras susunya sesuai dengan kadar kebutuhannya meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.
  6. Seorang suami yang mendapati istrinya ‘serong’ dan melakukan zina dengan laki-laki lain, lalu ia membunuh laki-laki tersebut, maka pada prinsipnya ia tidak bersalah dan ia tidak dihukum secara lahir.
  7. Seorang wanita dikenai sanksi had apbila ia hamil tanpa mempunyai seoarang suami atau tuan dan tidak ditemui syubhat (keraguan ) atas kehamilannya.

Penulis telah mengkaji secara khusus tentang pandangan pandangan fikih Ibnu taimiyah yang sama dengan pendapat fikih madzhab hanapi dan berbeda dengan pendapt pendapat tiga madhab hanafi dengan madrasah ar-ra’yi (akal/rasionals) secara umum,Diantara contoh pendapat Ibnu taimiyah yang sama dengan pendapat madzhab hanafi ialah:

a. harta kekayaan yang tidak berada di tangan,seperti;uang yang di hutang seseorang yang tidak dapat membayar atau yang menunda pembayarannya atau yang ingkar terhadapnya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

b. Berihram tidak cukup dengan hanya niat di dalam hati,tapi harus disertai dengan perkataan dan perbuatan.

c. Hewan yang di sembelih untak haji tamatudan qiran termasuk hadyu an-nusuk bukan hadyu jabaran.

d. wali tidak memaksa anak perempuan yang masih perawan yang sudah dewasa untuk menikah.

e. Seorang suami yang men-dhihar istrinya,lalu ia melanggar sumpahnya,maka niatnya harus di pertimbangkan.Apabila dhihar itu hanya di maksudkannya hanya sekedar sumpah,maka ia harus mambayar kafarat yamin,maka ia harus membayar kafara dhihar(denda bagi yang men-dhihar istrinya)

  1. Saudara-saudara si mayit terhalang dengan adanya kake dalam mendapatkan bagian dari harta warisan.

  1. Yang dimaksud dengan quru’adalah masa haidh/menstruasi.
  2. Perceraian yang disebkan karena faktor perbedaan agama seperti si istri masuk agama islam,maka yang harus bagi si istri hanyalah istibhar(fase menunggu) selama tiga kali masa haidh.
  3. Boleh menjual tanah hasil pajak bumi.
  4. Ketetapan syuf’ah (hak untuk membeli sesuatu lebih dahulu) terjadi apabila ada pihak yang menerima pembagian paksa.
  5. Ketepan syuf’ah adalah bagi tetangga yang lebih dekat.
  6. Hewan yang hampir mati seperti hewan yang tercetak,yang dipukul,yang jatuh,dan yang duduk,apabila hewan itu masih hidup lalu disembelih,maka dagingnya halla/boleh dimakan.Dalam hal ini,bergerak hewan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang perlu dupersoalkan.

Bagian Kempat

Pandangan-pandangan Fikih Ibnu Taimiyah

Yang Sama dengan Sebagian Pendapat dengan Sebagian

Fuqaha lainnya,serta Pandangannya yang Terkandang Sama

Dengan Pendapat Jumhur Ulama

Pendapat-pendapat fikih Ibnu Taimiyah yang masuk dalam katagori ini sangat banyak dan sudah diketahui secara luas,Dengan demikian, penulis tidak perlu lagi untuk menguraikannya di dalam buku ini.

Bagian kelima

Pendapat-pendapat Fikih Ibnu Taimiyah

yang Berada di Posisi Tengah (moderat) di

Antara Pendapat Para Fuqaha

Di antara contohnya ialah:

1. Boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (dengan),demi keperluan atau kepentingan umat,atau untuk menegakan keadilan.

2. Boleh berpuasa di kala hari mendung,sebagai wujud dari sikap hati hati yang dimaksud denganhari mendung ialah terhalangnya penglihatan terhadap bulan sabit pertanda awal ramadhan,atau menggenapkan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.

3. Dianggap adanya ikhtilaful mathali’(perbedaan munculnya hilal Ramadhan) harus di pertimbangkan karena adanya perbedaan jarak yang cukup jauh antar daerah. Apa bila daerah yang jaraknya berdekatan (bertetangga), lalu di salah satu daerah tersebut sudah tampa hilal dengan ru’yah, maka daerah yang satunya dapat berpatokan dengan daerah tetangganya itu. Hal ini berlaku bagi penetapan awal Idul Fitri atau haji.

4. Meggauli istri yang disertai dengan niat, dianggap sebagai rujuk.

5. Bagi wanita yang digauli secara syubhat atau wanita yang diperkosa,baginya hanya berlaku istabraselama satu kali masa haidh/menstruasi.

6. Boleh menjual sesuatu meskipun barangnya tidak ada ketika terjadi transaksi.

7. Boleh menyewa (isti’jar)seseorang untuk membacakan Al qur’an dengn syarat ada keperluan.

8. Orang yang memanfaatkan barang yang dighabas,maka bagi si pemilik barang yang mengambilnya,dengan menetapkan jaminan/ganti atas nilai barang yang sudah berkurang,atau menuut penggantian barang.

9. Had (sangsi)orang yang meminum minuman keras adalah empat puluh kali cambuk.penambahan cambukan di atas empat puluh kali merupakan otoritas /hakwewenang penguasa jika penambahan itu dianggapnyaperlu,seperti kondisi dimana orang/masyarakat yang sudah kecanduan minum minuman keras,atau orang yang sudah tidak jera/kapok lagi dengan hukuman yang ada.

Karya-karya Ibnu Taimiyah

A.Pandangan Al-Alusi Terhadap Ibnu Taimiyah

Al-Alusi berkata, “Ibnu Taimiyah telah menulis banyak buku tentang berbagai disiplin ilmu. Ia telah mengarang banyak buku yang sangat beermanpaat di dalam bidang tafsir, fikih, akidah, dan hadits;dan mengarang buku buku yang isinya berupa bantahan-bantahan terhadap kelompok-kelompok yang menyimpang dan pelaku bid’ah. Di samping itu, ia juga memiliki buku koleksi fatwa-fatwa yang sangat detil dan memecahkan berbagai persoalan yang tergolong sulit. Di antara karya tulisnya yang mencapai 300 buku itu adalah:Dar’u Ta’aruh Al-Aqlwa an-Naql (4jilid), Al jawab Ash-shahih;Ar Radd Ala An-Nashara (4 jilid), Syarh Akidah Al-Ashfahani (1jilid), Ar-Aradd Ala-falasifah (4 jilid), Itsbat Al-Ma’ad;Ar-raddAla Ibn’,TsubatAn-Nubuat Aqlan wa Naqlan, Al-Mu’jizat wa Al-karamat, Istbat Ash-shifat (1 jilid), Al-arsy, Raf’u Al-Mallam An-A’immah Al-a’lam, Ar-Radd Ala Al-imamiyah (2 jilid) yang berisikan bantahan terhadap Ibnu Al-Muthahhar al-Hilli, Ar-Radd Ala Al-qadariyah, Ar-Radd Ala Ak-Ittihadyah waAl-Hululiyah, Fadh’il Abu bakar wa umar, Tafdhil Al-A’immah Al-Arba’ah, Syarh Al-Umdah fi Al-Fiqh (4 jilid), Ad-Durrah Al-Mudhi’ah fi fatawa Ibni Taimiyah, Al-manasik Al-Kubra wa Ash-Sharim Al-Maslum Ala man Sabba Ar-Rasul, Kitab Thalaq, Khalq, Af’al Al-Ibad, Ar-Risalah Al-Baghdadiyah, At-Tuhfah Al-Iraqiyah, Ishlah Ar-Ra’iyah wa Ar-Radd AlaTa’sis At-Taqdis, karya Ar-Razi (7 jilid), Ar-Radd Ala Al-Manthiq, Al-Furqan, Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, Al-Istiqamah (2 jilid), dan lain sebagainya.

Fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah Ketika di Damaskus dan

Beberapa Pandangan Fikihnya yang Berbeda dengan

Pendapat Ulama Empat Madzhab

Setiba dari mesir dan menetap di damaskus,Ibnu Taimiyah tetap bekerja dan memiliki berbagai aktivitas,ia tetap konsisten untuk mentransformasikan ilmu yang di milikinya dan mengarang berbagai buku, memberikan fatwa hukum baik secara lisan maupun tulisan sehinga fatwa-fatwanya memberi banyak manfaat dan kebaikan bagi umat, dan melakukan ijtihad untuk menyimpulkan hukum-hukum syariat.

Sebagai hukum yang di fatwakan Ibnu Taimiyah merupakan hasil dari ijtihadnya sendiri,oleh karna itu sebagai hasil ijtihadnya ada yang kebetulan sama/ sesuai dengan pendapat ulama empat madzhab atau berbeda dengan pendapat yang sudah populer menurut pandangan berbagai madzhab.

Di antara hukum hasil ijtihadnya yang berbeda dengan ulama empat madzhab atau pendapat yang sudah populer menurut mereka adalah :

1. Menurut Ibnu Taimiyah, boleh meng-qashar shalat ( meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat ) di dalam setiap perjalanan, baik jauh maupun dekat.pendat ini adalah pendapt madzhab Adh-Dahiriyah dan pendapat sebagian sahabat Nabi

2. Menurut Ibnu Taimiyah, seorang wanita yang masih perawan tidak di haruskan istibar’ meskipun ia sudah dewasa, Pendapat ini senada dengan pendapat Ibnu Umar dan pendapat yang di pilih oleh Al-Bukhari,sebagai mana di kemukakan di dalam sahih-nya.

3. Menurut Ibnu Taimiyah, sujud tilawah tidak di syaratkan harus berwudlu,sebagai mana wudlu’di syaratkan untuk shalat, pendapat ini adalah pendapat Ibnu Umar dan pendapat yang di pilih oleh Al-Bukhari di dalam sahih-nya.

4. Menurut Ibnu Taimiyah, orang berpuasa,yang makan siang hari,mengira hari masih malam dan ternyata sudah siang, maka ia tidak di haruskan men-qadha puasanya (mengganti di luar bulan Ramadhan ).pendapat ini ia adopsi dari pendapat Umar bin Al-Bukhari, pendapat fuqaha tabi’in, dan sebagai fuqaha sesudah mereka.

5. Menurut Ibnu Taimiyah, Sa’i bagi orang yang haji tamatu’ cukup sekali saja antara shafa dan marwah, begitu juga dengan yang qiran dan ifrad, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad Ibnu Hambali yang diriwayatkan oleh putranya, Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Hambali Yang sebagaian besar pengikut Imam Ahmad tidak mengetahuinya.

6. Ibnu Taimiyah berpendapat, istibar’ ( mencari kepastian keadaan rahim ; hamil atau tidak )bagi istri yang men-khulu’ suaminya, hanya satu kali saja haidh,begitu juga halnya dengan perempuan yang di gaulisecara syubhat, dan istri yang ditalaq tiga kali.

7. Menurut Ibnu Taimiyah, boleh menggauli budak wanita yang menyembah berhala ( paganime ),

8. Orang yang berihram boleh memakai sorban dan tidak diharuskan membayar fidyah (denda ).

9. Perempuan yang sedang haidh boleh melakukan tawafbila tidak mungkinkan dalam keadaan suci.

10. Boleh menjual benda cair yang diperas dengan benda aslinya seperti minyak zaitun yang diperas dengan buah zaitun.

11. Boleh wudlu’ dari semua jenis air mutlaq dan muqqayad.

12. Boleh mejual benda yang terbuat dari perakseperti cicin dan sebagainya.

13. Menurut Ibnu Taimiyah, benda cair yang tertimpa benda najistidak dianggap najis kecuali warna airnya berubah.

14. Boleh tayamum bagi orang khawatir kalau ia berwudhu’akan ketinggalan shalat ID dan shalat jum’at, boleh bertayamum pada saat-saat tertentu.

15. Boleh men-jama dua shalat ditempat tempat tertentu,dan masih banyak hukum yang melalui proses ijtihad pribadinya.

16. Bahkan Ibnu Taimiyah di ahkhir hayatnya membolehkan seorang muslim mewarisi harta seorang kafir dzimmi.

17. Tentang hal ini, ia telah mengkajinya dengan ulasan yang cukup detaildalam sebuah karyanya.Ia juga banyak menghadapi bebagai ujian dan cobaan atas pendapat dan fatwa-fatwa hukumnya; Seperti fatwanya yang mewajibkan membayar kafarat atas yang sumpah ketika mentalak istrinya.

18. fatwanya bahwa tiga ucapan talak tidak dianggap kecuali hanya satu kali talak.

19. Talak muharram tidak dianggapnya sebagai talak.

20. Ibnu taimiyah memiliki banyak karya yang berkaitan masalah model talak di atas seperti Tahqiq Al-Furqan Baina Al-Tathliq wa Al-Iman dan Al-Farq,Al-muhbin fi Ath-Thalaq wa Al-Yamin, At-Tafshil Baina At-Takfir wa At-Tahlil,Dan Al-Lum’ah.DalamPembahasan buku-bukudi atas,ia menguraikan Berbagai jawaban dan bantahan seputar model talak di atas.

Tidak ada komentar: